Viral Pelanggan PLN Didenda Rp 68 Juta Karena Dituduh Palsukan Meteran, Ini Cara Hemat Listrik Agar Nggak Kaget Liat Tagihan, Sudah Tahu?

20 Juni 2022 16:10 WIB
Tagihan listrik
Tagihan listrik ( Gridhype)

Sonora.ID - Baru-baru ini viral di media sosial ada seorang pelanggan PLN yang mengaku diminta untuk membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Disebutkan bahwa denda bernilai fantastis itu ditagihkan karena pelanggan tersebut disebut menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli.

Pelanggan PLN berisial SW itu mengunggah keluhannya di akun Instagram pribadinya.

Bahkan SW mengaku sempat diancam listriknya akan diputus jika tidak membayar denda.

Pihak PLN pun angkat suara dengan menjelaskan bahwa pihaknya memang menemukan indikasi segel kWH meter yang tidak sesuai standar.

Terkait denda, pihak PLN Bandengan masih akan mendiskusikan dengan SW.

"Soal denda, masih akan dibicarakan di jadwal pertemuan antara PLN dengan pelanggan tersebut pada 22 Juni mendatang," kata Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul dilansir dari Kompas.com.

Belajar dari kabar tersebut, selain mengecek meteran listrik, ada baiknya juga mulai mencari tahu cara menghemat listrik.

Hal ini dilakukan agar Anda tidak kaget jika tiba-tiba ada pembengkakan tagihan listrik.

Dilansir Kompas.com, berikut 9 tips menghemat listrik yang perlu diperhatikan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm