Makassar, Sonora.ID - Vaksinasi booster bukan menjadi penghambat pencairan TPP ASN Pemprov Sulsel. Melainkan ada sistem baru yang berlaku. Hal itu ditegaskan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan di Makassar, Senin (21/6/2022).
"Tidak pernah jadi wajib. Tidak juga menghalangi, yang menghambat justru memang sistemnya baru," ujar Sudirman.
Sudirman membenarkan, bahwa dirinya mengharuskan para ASN Pemprov agar melengkapi vaksinasinya dengan booster jika kondisinya memungkinkan. Namun tidak wajib bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan. Sudirman menyebut, vaksinasi booster disyaratkan untuk pencairan TPP, hanya bersifat imbauan.
Menurut Sudirman, pihaknya dituntut menggenjot cakupan vaksinasi booster di Sulsel. Karena itu, pihaknya memulai dari lingkup internal Pemprov Sulsel yakni para ASN.
Baca Juga: TPP ASN di Makassar Belum Cair, Wali Kota Sebut Ada Pemotongan
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausy. Ia menuturkan, aturan vaksinasi booster bagi ASN bukan paksaan. Hanya saja, mereka harus melampirkan keterangan alasan tidak ingin divaksin.
"Ada dua kategori, mereka tidak mau karena memang tidak patuh atau mereka dilarang secara medis. Harus ada surat keterangan. Intinya imbauan Gubernur itu begitu, makanya tidak wajib," ucap Imran.
Gubernur, kata Imran, berharap para ASN bisa menjadi contoh bagi lingkungannya. "ASN perlu memahami substansi kebijakan Gubernur bahwa pentingnya mereka menjadi teladan masyarakat dalam rangka percepatan vaksinasi booster," imbuhnya.
Di sisi lain, Imran menambahkan, pencairan TPP ASN terus berproses. Hingga kini tercatat sudah 33 OPD yang mencairkan TPP. Jika tak ada halangan, Ia menarget, pekan ini TPP seluruh OPD Pemprov Sulsel cair.
Baca Juga: Dukung Kelancaran PPDB 2022, Diskominfo Makassar Buka Layanan Bantuan