Jakarta, Sonora.ID - Perubahan status Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) segera terealisasi.
Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, tahapan sisa menunggu persetujuan syarat yang telah dipenuhi terkait pengalihan kelembagaan.
Seperti disampaikan usai bertemu Plt Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Wihatmoko Waskitoaji di Jakarta, Senin (20/6/2022).
Ini juga dihadiri Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Daerah Dody Agriyanto, Kabid Pengembangan Pembangunan Muhammad Amri, Ridha Rasyid dan Rahmatan Hayya.
Dia menjelaskan, ada empat titik fokus untuk pengalihan atau transformasi dari Balitbangda menjadi BRIDA.
Pertama, bahwa sesuai Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpres No 78 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional yang di dalamnya juga diatur tentang transformasi Penelitian dan apengembangan menjadi BRIDA.
Baca Juga: Dukung Kelancaran PPDB 2022, Diskominfo Makassar Buka Layanan Bantuan
"Kedua, bahwa dengan terbentuknya BRIDA di daerah akan menjadi pusat kajian dalam penyusunan program dan kebijakan berbasis riset," ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Ketiga, Bang Yos--sapaan akrabnya melanjutkan, mendorong tumbuhnya Inovasi yang berkelanjutan di daerah yang maraknya pada terwujudnya smart city pada semua sektor. Terakhir, kelembagaan BRIDA tidak hanya mencakup penelitian dan pengembangan tetapi lebih luas dari itu.
"Jadi, BRIDA menghimpun kegiatan perkeyasaan, pengkajian dan invention," paparnya.
Bukti mengatakan, hal terkait kelembagaan yang sedang menunggu hasil tindak lanjut MoU dengan Kemendagri dalam bentuk Permendagri yang melingkupi susunan organisasi dan tugas dan fungsi serta anggaran.
"Di mana posisi BRIDA tidak lagi menjadi satuan kerja supporting tetapi merupakan satuan kerja utama," ungkapnya.
Dalam hal proses pembentukan menjadi BRIDA, Andi Bukti berharap seluruh administrasi yang dipersyaratakan kemudian naskah akademik terkait pembentukan lembaga bisa segera tuntas tahun ini.
"Insya Allah dalam waktu dekat menunggu persetujuan persyaratan yang telah dipenuhi dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kemendagri dan Pemprov Sulsel serta DPRD terkait revisi perda kelembagaan," pungkasnya.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Tinjau Langsung Kesiapan Lokasi Event F8 2022