Curangi PPDB 2022, Wali Kota Makassar Ancam Kepsek: Saya Selesaikan

21 Juni 2022 17:06 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto mengancam akan mencopot jabatan kepala sekolah (kepsek).

Ini bentuk sanksi jika terbukti melakukan kecurangan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) Makassar 2022.

Dia mengatakan, tidak ingin adanya penyimpangan untuk mengambil keuntungan. Kecurangan yang dimaksud seperti melakukan pungutan liar (pungli).

“Kepsek kalau macam-macam selesai, ini dekat mi diganti,” tegasnya, Senin (20/6/2022).

Danny meminta, para orangtua jangan terbuai dengan janji-janji dari pihak manapun soal bakal memasukkan calon peserta didik ke sekolah tertentu.

Jika ditemukan, segera dilaporkan untuk ditindaki.

"Penetapan zonasi juga harus betul-betul diukur, tidak boleh ada yang menjanjikan bisa mengatur untuk masuk sekolah negeri," jelasnya.

Baca Juga: Server PPDB Bermasalah, Disdik Atur Jadwal Pendaftar Berdasarkan Kelahiran 

Wali Kota menambahkan, pendidikan merupakan hak semua warga. Terlebih, anak yang mendaftar sekolah ke tingkat lebih lanjut itu merupakan generasi penerus bangsa.

Olehnya, praktek tersebut dinilai dapat mencederai dunia pendidikan.

Dia memastikan, tidak akan mentolerasi kecurangan apapun. Penerimaan harus transparan, termasuk mengacu dalam ketentuan sistem zonasi.

“Ini yang saya konsen, menjaga itu, zonasi terkait domisili itu banyak yang bocor, ketika ada yang didapat saya kasih selesai. Sudah saya ganti semua bidang dan seksi, harus diwanti-wanti, jangan bikin penyakit," sambungnya.

Diketahui, pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP mulai dibuka sejak kemarin, 20 sampai 24 Juni 2022. Ini khusus untuk jalur zonasi dan pendaftaran dilakukan secara online melalui website ppdb.makassar.go.id.

Baca Juga: Disdik Sulsel Klaim Pelaksanaan PPDB Tingkat SMA/SMK Berjalan Lancar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm