Sonora.ID – Munculnya isu pelarangan memakai sandal jepit berawal dari pernyataan Irjen Firman Shantyabudi selaku Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang mengimbau agar masyarkat tidak memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Namun, isu ini juga beredar dan menjadi hoaks di media sosial, di mana informasi yang muncul adalah pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit akan ditilang oleh polisi.
Tetapi pihak kepolisian melalui Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dengan tegas membantah bahwa tidak akan ada tilang untuk pengendara yang memakai sandal jepit.
Namun tahukan kamu jika sebenarnya imbauan untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum demi melindungi keselamatan para pengendara sepeda motor.
Penggunaan sandal jepit secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Namun, aturan ini ditujukan kepada para pengguna motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek pangkalan atau ojek online.
Meskipun demikian, dalam aturan tersebut juga terdapat panduan umum bagi seluruh pengendara sepeda motor.
Jadi tidak ada salahnya jika kita mengikuti imbuan yang telah disampaikan oleh Kakorlantas Polri karena demi keamanan dan keselamatan.
Sebenarnya apa saja sih alasan yang mendasari pelarangan memakai sandal jepit saat mengendari sepeda motor.
Dilansir dari Kompas.com, 17 Juni 2022, Menurut Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana, terdapat empat alasan untuk tidak pakai sandal jepit saat mengendarai motor