Solo, Sonora.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 30 Juni 2022.
Kanwil DJP Jateng II yang memiliki wilayah kerja Jateng bagian selatan gencar mensosialisasikan PPS melalui KPP dalam mengamankan penerimaan negara
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang bertempat di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang pada senin 20 juni 2022 di ikuti 39 anggota DPRD kabupaten Magelang.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang Sugiyarto “Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kegiatan edukasi terkait bidang perpajakan, terutama mengenai ketentuan UU HPP yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat, yaitu bagaimana teknis PPS,” ungkap Sugiyarto.
Sosialisasi dilakukan secara one-on-one dan antusiasme peserta cukup tinggi,bahkan terdapat sejumlah anggota DPRD bersedia mengikuti PPS pada saat itu juga.
Baca Juga: DJP Riau Buka Lapak di Car Free Day, Warga Antusias Konsultasi PPS!
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Magelang berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, serta dapat menarik minat wajib pajak lainnya di Kabupaten Magelang untuk turut serta mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.
Informasi lebih lanjut terkait PPS dapat diperoleh melalui semua saluran informasi Direktorat Jenderal Pajak serta laman https://pajak.go.id/pps.berikut ini tata cara pelaporan harta dalam program PPS.
Terdapat 3 pilihan:
- Membuat id billing
- Konfirmasi pembayaran id billing
- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.
- Kode jenis pajak 411128
- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427
- Kebijakan II 428
Atau wajib pajak juga dapat menghubungi helpdesk di KPP terdekat. Mari Bersama Manfaat PPS Gotong Royong, Adil, dan Setara.
Baca Juga: Komisi II Soroti Kebocoran PAD dan Realisasi Pajak Dibawah 50 Persen