9 Hari Jelang Berakhir PPS , KPP Sasar dan Sosialisasi ke Anggota DPRD Kabupaten Magelang

22 Juni 2022 15:05 WIB
9 Hari Jelang Berakhir PPS , KPP Sasar dan Sosialisasi ke  Anggota DPRD Kabupaten Magelang
9 Hari Jelang Berakhir PPS , KPP Sasar dan Sosialisasi ke Anggota DPRD Kabupaten Magelang ( Kanwil DJP Jateng II)

Solo, Sonora.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 30 Juni 2022.

Kanwil DJP Jateng II yang memiliki wilayah kerja Jateng bagian selatan gencar mensosialisasikan PPS melalui KPP dalam mengamankan penerimaan negara

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Magelang melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang bertempat di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang pada senin 20 juni 2022 di ikuti 39 anggota DPRD kabupaten Magelang.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang Sugiyarto “Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan kegiatan edukasi terkait bidang perpajakan, terutama mengenai ketentuan UU HPP yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat, yaitu bagaimana teknis PPS,” ungkap Sugiyarto.

Sosialisasi dilakukan secara one-on-one dan antusiasme peserta cukup tinggi,bahkan terdapat sejumlah anggota DPRD bersedia mengikuti PPS pada saat itu juga.

Baca Juga: DJP Riau Buka Lapak di Car Free Day, Warga Antusias Konsultasi PPS!

Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Magelang berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran anggota DPRD Kabupaten Magelang dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, serta dapat menarik minat wajib pajak lainnya di Kabupaten Magelang untuk turut serta mengikuti Program Pengungkapan Sukarela.

Informasi lebih lanjut terkait PPS dapat diperoleh melalui semua saluran informasi Direktorat Jenderal Pajak serta laman https://pajak.go.id/pps.berikut ini tata cara pelaporan harta dalam program PPS.

  1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id/pps
  2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.
  3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.
  4. Isi formulir sesuai dengan judul - Rincian harta bersih - Daftar utang
  5. Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.
  6. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.
  7. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.
  8. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.
  9. Kembali ke lamanpps.pajak.go.idmenu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.
  10. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing.

Terdapat 3 pilihan:

- Membuat id billing

- Konfirmasi pembayaran id billing

- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.

  1. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah  sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.

- Kode jenis pajak 411128

- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427

- Kebijakan II 428

  1. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".
  2. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.

Atau wajib pajak juga dapat menghubungi helpdesk di KPP terdekat. Mari Bersama Manfaat PPS Gotong Royong, Adil, dan Setara.

Baca Juga: Komisi II Soroti Kebocoran PAD dan Realisasi Pajak Dibawah 50 Persen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm