Polres Jakarta Selatan Tetapkan 4 Tersangka Kasus 'Bungkus Night'

22 Juni 2022 16:04 WIB
Ilustrasi bungkus night
Ilustrasi bungkus night ( Unsplash @valentindj)

Sonora.ID - Tim penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka terkait kasus pesta bertajuk 'Bungkus Night' yang viral di media sosial yang rencananya akan di gelar pada 25 juni mendatang  di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan.

"Ada 8 saksi termasuk direktur operasi, yang kami periksa, 4 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka" ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Budhi mengungkapkan, keempat tersangka tersebut diantaranya, ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL selaku Manajer Regional, AK selaku Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang bertugas memposting acara tersebut.

"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang. Pertama, UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 jo Pasal 4. Kedua, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di medsos," lanjut Budhi.

Dikesempatan yang sama penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terkait adanya acara ‘Bungkus Night’ pertama yang digelar pada bulan Maret.

Baca Juga: Jadi Penyumbang Dosa Terbanyak! 9 Kota Ini Disebut Penuh Maksiat di Dunia, Ganja-Prostitusi Legal

"Penyidik saat ini masih mendalami apakah kegiatan ini sudah berlangsung sebelumnya karena kegiatan yang dilaksanakan pada 25 juni mendatang tertulis volume kedua, dan penyidik saat ini tengah mendalami apakah sebelumbya dalam volume pertama sudah di gelar, " ujar Budhi.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu sempat viral sebuah poster Bungkus Night Vol 2 usai viral di jagat media Twitter.

Dalam poster itu disebutkan bahwa acara diselenggaran oleh Urbanica. Sementara acara dijadwalkan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB mendatang.

Lantas, apa Itu Bungkus Night? Jika dilihat dari penampilan poster yang beredar di media sosial, terlihat banyak hal yang mencurikan dengan acara yang akan diselenggarakan tersebut.

Bungkus Night mengindikasikan dengan acara party atau night party. Hal ini diperkuat dengan adanya icon perempuan dengan pakaian seksi dan terbuka dibagian dada.

Kata "bungkus" sendiri diduga merupakan istilah dari berhubungan badan atau hubungan seksual.

Baca Juga: Marak Prostitusi Anak di Makassar, Begini Pandangan Psikolog

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm