Makassar, Sonora.ID - Sejumlah legislator DPRD berbeda pandangan atas tindakan pemerintah.
Ini berupa menyegel proyek gedung serbaguna di jalan boulevard, Kecamatan Panakukang.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan, langkah tersebut sudah tepat seiring gedung belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dia mengaku, sudah berulang kali mengingatkan untuk memiliki izin sebelum proyek dikerjakan. Namun, diabaikan pemilik bangunan.
"Ini menyangkut wibawa pemerintah kota. Kami (DPRD) kan bagian dari pemerintah, sudah tiga kali kami kesini ingatkan tapi tidak didengar makanya hari ini disegel," ujarnya, Selasa (21/06/2022).
Politisi partai PPP ini menekankan pentingnya mengikuti ketentuan. Jangan sampai, ada pihak yang merasa hebat dalam persoalan itu.
Pihaknya akan ikut memantau dan selama disegel, tidak boleh ada aktifitas apapun.
Baca Juga: Pemkot Makassar Segel Proyek Gedung Serbaguna Tanpa IMB
"Jangan ada melawan, kita wajib ikuti aturan. Jangan mengabaikan, jangan mi ada yang jago-jago," tegasnya.
Sementara anggota DPRD Makassar, Nunung Dasniar menyayangkan sikap pemerintah lantaran melakukan penyegelan.
Harusnya, mengedepankan persuasif dan menghadirkan solusi berupa fasilitasi perizinan.
Dia menilai, pengusaha swasta ikut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan (PAD) Makassar dan menggeliatkan ekonomi.
“Pengusaha ini mau berkontribusi, mauji melengkapi administrasinya. Kalau pihak swasta dilarang membangun, bagaimana ekonomi kita mau berkembang kalau semuanya mau dilarang,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gencarkan Program Ngaji Rong