Foto E-KTP Bisa Diganti! Gratis dan Tanpa Surat Pengantar RT RW!

22 Juni 2022 17:26 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP ( )

Sonora.ID - Tapi tahukah kamu jika foto pada e-KTP ternyata bisa diganti? penggantian foto pada e-KTP juga bisa dilakukan secara gratis dan tidak membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW.

KTP Elektronik atau e-KTP merupakan identitas jati diri Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi dokumen penting karena sering digunakan untuk melakukan verifikasi berbagai hal.

Di mana salah satu tujuan dari adanya e-KTP ini adalah untuk menciptakan keakuratan data penduduk sehingga dapat mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Sehingga dokumen ini sangat dibutuhkan oleh setiap warga untuk dapat mengikuti program-program pemerintah yang salah satu syaratnya adalah memiliki e-KTP.

Namun, hal umum yang sering menjadi problem bagi pemegang e-KTP adalah foto pada e-KTP, entah karena kondisinya yang buram, tidak jelas, terkelupas, rusak atau karena hal lainnya.

Bagi kamu yang ingin mengganti foto e-KTP, kamu bisa melakukannya dengan ketentuan yakni adanya kerusakan pada e-KTP atau terdapat perubahan penampilan pada pemegang e-KTP.

Baca Juga: Permudah Pelayanan Adminduk, Bupati Landak Launching Pelayanan E-KTP 

Perubahan penampilan yang dimaksud adalah jika wanita yang dahulu tidak mengenakan jilbab dan sekarang mengenakan jilbab atau perubahan pada pemegang e-KTP yang telah menjalani operasi plastik.

Jika ingin mengganti foto e-KTP maka kamu harus mengetahui persyaratannya, seperti sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP, bawa juga fotokopi kartu keluarga sebagai cadangan jika diperlukan.
  2. Pergi ke loket dan ajukan permohonan penggantian foto KTP kepada petugas.
  3. Serahkan KTP asli yang sudah dibawa kepada petugas.
  4. Selanjutnya, ikuti instruksi petugas Dukcapil hingga proses selesai.

Proses penggantian foto e-KTP sangat mudah kan? Ingat ya, untuk proses pengambilan foto e-KTP hanya dapat dilakukan di kantor Dukcapil.

Proses ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, kamu juga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT atau RW untuk mengurus perubahan foto dan perubahan data pada e-KTP.

Selain mengganti foto e-KTP, jika ada perubahan data maka sebaiknya juga mengubah elemen lain dalam e-KTP seperti penambahan gelar, status perkawinan, pekerjaan dsb yang telah mengalami perubahan.

Sebenarnya proses perubahan data dan pencetakan e-KTP tidak membutuhkan waktu yang lama, tetapi pada beberapa daerah terdapat antrean yang lumayan banyak sehingga prosesnya bisa jadi lebih lama.

Baca Juga: Makassar Siapkan Penerapan E-KTP Digital, Pakai QR code dan Disimpan di HP

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm