Makassar, Sonora.ID - Proyek pembangunan rel kereta api Sulawesi Selatan kembali terkendala pembebasan lahan.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto melaporkan itu dalam rapat bersama tim kajian keberatan di Toraja Room, kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/6/2022).
Pertemuan dipimpin Sekprov Sulsel, Abdul hayat Gani dan diikuti stakeholder terkait.
Danny menjelaskan, mengenai lahan yang tersandung pembebasan lahan bertambah dari sebelumnya empat menjadi lima petak.
Untungnya, status telah menjadi fasilitas umum milik pemkot dan pihaknya siap untuk menyerahkan.
"Yang di PIP Itu kan, sudah punya pemerintah kota, karena kita sudah serahkan yang kita punya. Harusnya kita dipanggil juga untuk bicara," katanya.
"Masa tanah kita, kita tidak dipanggil bicara. Ini langsung diblok-blok. Ini kan komersil. Apakah penyertaan aset itu atau apa. Ini masalah negara, ada aturan hukumnya," imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Segel Proyek Gedung Serbaguna Tanpa IMB
Danny juga mempertanyakan penetapan stasiun yang terletak di Lantebung, yang menurutnya penempatannya tanpa alasan.
Mengenai rel, akan dibuat elevated atau melayang melintasi Makassar sesuai usulannya.
"Tidak ada alasannya, stasiunnya ditetapkan di Lantebung, bagaimana kira-kira begitu. Ke terminal saja dengan besarnya seperti tu, orang tidak mau ke terminal, apalagi mau ke Lantebung, kita ini perencana, kita tahu itu, disini kita menyamakan pikiran. Insyallah ketemu. solusinya sudah, sama -sama kita naik ke atas, mengenai elevated," jelasnya.
Sementara itu Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan persoalannya adalah masalah tehnis, karena dalam pertemuan ini, pak wali menjelaskan solusi program kegiatan jalur dari semua aspek.
"Tadi itu pak wali menjelaskan dan melihat semua aspek, mulai dari perencanaan kota, perencanaan dari strategis nasional, kepentingan masyarakat. Sehingga mengerucut sebuah keputusan yang berkualitas untuk bersama sama menghindari konflik sosial. Dari semua itu kita sudah bersepakat pak walikota juga, kita akan tunda sedikit. Untuk selanjutnya kebutuhan statis ini kembali kepada Kemenhub," tutupnya.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gencarkan Program Ngaji Rong