Awas Salah Kaprah! Vaksin PMK Bukan Obat untuk Hewan yang Terpapar

22 Juni 2022 21:08 WIB
INGAT !!! Vaksin PMK Bukan Obat Untuk Hewan yang Terpapar
INGAT !!! Vaksin PMK Bukan Obat Untuk Hewan yang Terpapar ( Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.ID - Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumsel, Ruzuan Effendi menjelaskan bahwa vaksin yang ditujukan bagi hewan ternak bukanlah untuk treatment atau pengobatan hewan yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), melainkan sebagai pencegahan.

Hal ini diungkapkan Ruzuan ketika ditemui, Rabu (22/06).

Maka dari itu, dirinya mengimbau apabila terdapat sapi yang sudah sakit, untuk melakukan pengobatan dengan vitamin, ramuan herbal, atau obat lainnya.

Selain itu, lanjut Ruzuan, vaksin ini dikabarkan juga akan sedikit terlambat tiba di Sumsel. Hal ini dikarenakan beberapa wilayah yang menjadi prioritas dalam penanggulangan Penyaki Mulut dan Kuku (PMK).

“Karena saat ini ada beberapa wilayah seperti di Pulau Jawa yang menjadi prioritas dalam penanganan PMK ini, jadi makanya kita belum, dan diperkirakan setelah Idul Adha, yakni akhir Juli 2022 mendatang,” ungkap Ruzuan

Terkait jumlah yang diminta, Ruzuan menyebutkan Sumsel telah mengajukan sebanyak 500 ribu vaksin, yang mana akan diberikan kepada wilayah dengan jumlah hewan ternak lebih dari 2 ribu ekor.

Baca Juga: 16 Sapi Sembuh, Biosecurity dan Disinfeksi Kunci Penanganan PMK

Hal ini karena vaksin tersebut tidak ditujukan kepada hewan ternak yang sakit. Layaknya vaksin Covid-19, vaksin hewan ternak juga memiliki tujuan seperti membatasi penyebaran PMK, mengurangi dampak ekonomi PMK, membangun zona bebas vaksinasi, hingga melindungi kelompok hewan dengan nilai ekonomi tinggi.

Adapun hewan prioritas untuk vaksinasi berupa peternakan sapi, kerbau, dan babi dengan skala industri. Lalu sapi yang masa hidupnya lebih lama, bernilai ekonomi tinggi, dan sering dilalulintaskan.

“Bahkan kalau untuk ruminansia kecil (Domba dan kambing) jarang menjadi target utama, namun dapat dipertimbangkan berdasarkan penilaian risiko,” jelasnya.

Sedangkan untuk persyaratan heawn tersebut bisa divaksin antara lain hewan sehat, sapi indukan, dan prioritas betina. Untuk anakan sapi (Pedet) bisa dilakukan vaksin sejak umur 2 minggu.

“Kalau kita menemukan dalam satu kandang ada sapi yang sakit, maka sapi lainnya dalam kandang yang sama juga tidak boleh divaksin. Dan yang sembuh dari PMK, baru enam bulan ke depan bisa divaksin,” tutupnya.

Baca Juga: Ibu-Ibu Wajib Tahu! Sapi Terinfeksi PMK Aman Dikonsumsi, Tapi Hindari Bagian Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm