Banjarmasin, Sonora.ID - Lagi-lagi, Pemko Banjarmasin mengeluarkan kebijakan baru untuk menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 dan Imunisasi campak-rubella pada anak dalam Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Kali ini, Pemko menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 420/2995-PSD/DIPENDIK/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar dan Pengawas. Yakni tentang pelaksanaan BIAN dan vaksinasi Covid-19 lingkup Dinas Pendidikan Banjarmasin.
Setidaknya ada tiga poin yang dicantumkan pada SE itu. Namun yang paling menyita perhatian ada pada point terakhir.
Isinya, untuk para peserta didik yang belum divaksin Covid-19 dan Imunisasi campak-rubella, akan dilaksanakan pembelajaran secara online.
Begitu juga dengan poin kedua, yang menerangkan peserta didik yang naik kelas sudah bervaksin dan imunisasi campak-rubella pada tahun ajaran baru.
"Ya benar," jawab Nuryadi, Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, Kamis (23/6) pagi.
Jika melihat kebijakan baru tersebut, itu berarti peserta didik baru yang belum vaksin dan imunisasi campak-rubella, maka tidak bisa ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada tahun ajaran baru nanti.
"Teknis diatur oleh masing-masing sekolah," balas Nuryadi lagi.
Lantas, bagaimana dengan capaiannya saat ini? Terkait hal itu, Nuryadi menyarankan agar menanyakan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin.
Baca Juga: Berdalih Jual Makanan, Ratusan Minol Disita Satpol PP Banjarmasin