Sonora.ID - Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya ada kabar gembira terkait pencairan gaji ke-13 PNS 2022.
Informasi ini disampaikan langsung oleh tangan kanan Joko Widodo agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bersiap-siap untuk menerimanya.
Dikutip dari Nakita.grid.id, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengungkapkan kalau proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).
Dengan begitu, maka gaji ke-13 cair pada 1 Juli 2022 bersamaan dengan pembagian gaji pokok PNS pada bulan Juli.
"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni, namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri.
Baca Juga: Bakal Cuan dan Kaya Raya, Ini 3 Shio yang Bakat Bisnis, Resign Mulai Sekarang?
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: R18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Baca Juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Minta Jajarannya Optimalkan Jam Kerja PNS