Cirebon, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno menyampaikan keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan, memiliki pro kontra di masyarakat.
Sebab, informasi yang seharusnya konsumsi internal pemerintah malah bocor ke masyarakat dan akhirnya menimbulkan polemik.
"Kita ambil contoh keterbukaan informasi terkait pelayanan perizinan. Jika ada pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka harus terbuka juga secara tegas siapa, lokasinya dimana, dan untuk keperluan apa. Dan kita juga wajib memberikan informasi proses waktunya," kata Rahmat, Rabu (22/6).
Ia menegaskan dalam segi informasi lainnya, diperlukan SOP yang harus dilakukan. Baik itu pemohon informasi, maupun yang dimohonkan harus mengikuti SOP tersebut.
"Maka dari itu, kita berharap agar kedepan tidak ada lagi salah persepsi tentang apa yang harus disampaikan dan apa yang tidak boleh disampaikan," tegasnya.
Sementara itu, Kadiskominfo Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menerangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang penyampaian informasi dari Pemda kepada masyarakat terutama bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Masalahnya selama ini ada informasi yang disampaikan digunakan untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Maka dengan adanya SOP, kawan-kawan bisa secara tegas menanyakan kepada pemohon informasi mengenai data diri. Jika mewakili sebuah intitusi, bisa ditanya legalitasnya. Itu tujuan dibuatnya SOP ini," terang Nanan.
Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga