Sonora.ID - Meskipun pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2022 telah dibuka sejak 01 Juni 2022 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikabud Ristek) akan melakukan revisi kebijakan KIP Kuliah Tahun 2021.
Revisi ini dilakukan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek sehingga penting bagi para pendaftar untuk mengetahui perkembangannya.
Revisi kebijakan KIP Kuliah tahun 2021 dilakukan agar pengelolaan KIP Kuliah semakin baik kedepannya.
Dilansir dari Kompas.com (20062022), menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, revisi kebijakan ini didasari atas beberapa hal, yang pertama adalah perbedaan jumlah pendaftar dan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang jauh dari target sasaran.
Di mana sampai dengan tanggal 16 Juni 2022, jumlah pendaftar KIP Kuliah telah mencapai 758.300 orang, namun jumlah sasaran penerima KIP Kuliah Tahun 2022 masih tetap seperti tahun 2021 yakni 185.000 mahasiswa.
Hal yang kedua yaitu perbandingan antara jumlah sasaran penerima KIP kuliah dengan jumlah siswa pemilik KIP jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (dikdasmen) sangat signifikan.
Baca Juga: Pemangku Kepentingan Optimistis Dana Indonesiana Ciptakan Stabilitas Pemajuan Kebudayaan
Dijelaskan oleh Abdul Kahar, bahwa jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang hanya 185.000 memiliki perbandingan cukup jauh dengan jumlah siswa pemilik KIP jenjang dikdasmen yakni 1.1 juta siswa.
Padahal 50 persen target penerima KIP Kuliah adalah pemilik KIP jenjang dikdasmen sebagai prioritas utama.
“Jumlah siswa pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang daftar itu ada sekitar 1,1 juta siswa, jauh sekali perbandingannya dengan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang hanya 185.000," ungkap Abdul Kahar.
Sedangkan pendaftar KIP kuliah melalui jalur lain juga masih ada seperti pendaftaran menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan penghasilan keluarganya kurang dari Rp. 4 juta per bulan.
Hal ketiga yakni adanya banyak pengaduan terkait proses seleksi KIP Kuliah dan ketepatan sasaran mahasiswa penerima KIP Kuliah yang ditujukan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang membawahi perguruan tinggi swasta.
Setelah dilakukan evaluasi dengan adanya kritik dan saran dari para pimpinan perguruan tinggi, LL Dikti dan berbagai pihak pemangku kepentingan lainnya revisi kebijakan KIP Kuliah tahun 2021 dilakukan sebagai upaya untuk mengawal dan mendampingi proses pengelolaan KIP.
Kapuslapdik juga mengimbau agar para pimpinan PTN dan PTS lebih selektif dan cermat dalam menentukan sasaran penerima KIP kuliah berdasarkan kuota yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Revitalisasi Bahasa Daerah di Jawa Barat