Semarang, Sonora.ID - Pemerintah akan menetapkan aturan baru terkait kegiatan berskala besar.
Di aturan baru tersebut, diberitahukan bahwa masyarakat berusia yang 18 tahun ke atas yang akan menghadiri kegiatan berskala besar wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
Di dalam aturan yang terbit pada 21 Juni 2022, disebutkan bahwa anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, serta usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga.
Bagi anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
Dengan adanya SE Nomor 20 tahun 2022 terebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dalam pelaksaan kegiatan berskala besar. Berikut aturan lengkap dari SE Satgas yang terbaru.
1. Kriteria partisipan yang hadir dalam kegiatan berskala besar
- Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
- Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
- Untuk anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.