"Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka). Tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," kata Rezkinil kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Setelah itu disusul surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dalam perkara UU ITE.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam Kompas.com, pelapor atas nama Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Rabu (15/6/2022), mengatakan, pelapor diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui konten Instastory yang diunggahnya.
Laporan Dito yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA KOTA/POLDA BANTEN.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan telah menjadi pionir yang meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.