Makassar, Sonora.ID - Bayi berusia sekitar satu tahun dijual oleh oknum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Maros.
Ketua TRC UPTD PPA Makassar, Makmur mengungkap hal itu saat ditemui di kantornya, jalan nikel pada Kamis (23/6/2022).
Dia keberatan seiring mengatasnamakan tempatnya bekerja. Padahal merupakan motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
"Itu menjanjikan pengasuhan bayi (adopsi), tidak benar," ujarnya.
Korban disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta dan menjanjikan penyerahan bayi di salah satu hotel.
Untungnya, masalah ini terungkap usai diterima invoice tagihan dan meminta pembayaran atas pesanan tersebut.
"Korban mengaku sudah transfer uang," katanya
Pihaknya membantah adanya titipan bayi dan tidak pernah berkomunikasi dengan oknum maupun perantara.
Baca Juga: Ibu-Ibu Merapat! Mulai Sekarang Jangan Malas Jemur Bayi di Pagi Hari, Ini Manfaatnya
Mengenai dokumen penyerahan yang mencatut namanya, dipastikan palsu karena pihaknya merasa tidak pernah menandatangani surat terkait perihal penyerahan bayi.
"Itu ada tagihan akomodasi konsumsi di Hotel Gammara mengatasnamakan TRC Kota Makassar," jelasnya.
Sementara kuasa hukum Makmur, Muh. Zulhajar Syam mengatakan, pelaku melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana perdagangan orang (trafficking), penipuan serta pemalsuan surat.
Pelaku diduga dilakukan oleh seorang aktivis perempuan dan berdomisi di kabupaten maros, bernisial ATP.
“Atas perbuatan iming-iming penyerahan bayi, menerima uang dari calon orang tua angkat, penipuan serta permalsuan surat telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana,” ujarnya
Dia berencana melayangkan somasi dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
"Kami telah melakukan tindakan hukum termasuk akan mengirimkan somasi serta membuat laporan pidana terhadap perbuat," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, ATP enggan memberikan keterangan.