Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menerima sebanyak 200 pengajuan adopsi anak oleh pasangan atau keluarga.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Muslimin Hasbullah mengatakan, tren permohonan terus mengalami peningkatan.
Seperti disampaikan saat ditemui di kantornya, jalan nikel, Kamis (23/6/2022).
"Banyak, 200an ini sementara sidang. Kalau mekanisme pengasuhan bayi (adopsi) ada memang persetujuan untuk siapa yang mengasuh dan siapa keluarga yang mau menyerahkan. Itu tupoksinya dinas sosial," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk mengangkat seorang anak yang diambil di panti asuhan ataupun di tempat lain, harus melalui proses pengadilan.
Sebelum itu, calon orang tua asuh harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya kehidupan ekonomi berkecukupan, memiliki penghasilan tetap dan umur maksimal 50 tahun.
"Jika memenuhi syarat terus diasesmen 6 bulan lamanya dan ada sidangnya tiap tahun," paparnya.
Pemerintah kemudian melakukan analisis persyaratan yang diajukan. Jika memenuhi, barulah dikeluarkan surat rekomendasi.
"Ini penting karena menyangkut hak warisan dan memberi kekuatan hukum bagi anak yang diadopsi," sambungnya.
Sementara Ketua TRC UPTD PPA Makassar, Makmur mengaku, pernah ditawarkan calon keluarga untuk pengurusan adopsi anak.
Jika dibantu, dijanjikan bakal diberi mobil mewah. Namun, ditolak karena ada indikasi upaya melawan hukum.
"Kemarin ada yang sogok ka Innova (mobil) karena mau adopsi anak, itu maunya ubah nama dan ubah akte kelahiran (manipulasi) tapi langsung saya coret (tolak)," katanya.
Baca Juga: Kisah Jeongin Bayi 16 Bulan yang Dianiaya Orang Tua Angkatnya Sendiri hingga Meninggal