Makassar, Sonora.ID - Manajemen Holywings bakal dilaporkan ke Polisi. Ini buntut dari promo gratis minuman keras (miras) bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Ketua DPC HAMI Makassar, Amiruddin menilai, promosi tersebut mengandung unsur penistaan agama.
Pihaknya mengecam tindakan tersebut dan bakal melaporkan kasus itu ke Polrestabes setempat.
"Bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe," katanya via siaran pers, Jumat (24/6/2022).
"Kami ingin melaporkan manajemen Holywings Indonesia atas dugaan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," jelasnya.
Terlapor disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 165 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami sangat kecewa sebagai umat yang beragama atas promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan Nasrani," ujar Pemilik Firma Hukum Amiruddin Law & Partner itu.
Sebelumnya, pengacara kondang Sunan Kalijaga beserta Himpunan Advokat Muda Indonesia melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/6/2022 pukul 01.00 WIB dini hari.
"Alhamdulillah saya tadi malam jam 01.00 WIB dini hari telah melaporkan dugaan adanya penistaan agama dalam satu promo minuman beralkohol yang dipromosikan melalui akun Instagarm asli, official sebuah kafe yang memiliki beberapa cabang di Indonesia," ucap dia.