Sonora.ID - Minyak goreng menjadi salah satu sembako yang belakangan jadi sorotan setelah harganya melambung tinggi.
Pemerintah pun turun tangan untuk memberikan solusi bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu untuk dapat bisa membeli minyak goreng dengan harga terjangkau.
Harga minyak goreng yang dipatok yaitu mulai Rp 14.000 per liter. Adapun minyak yang diperjualbelikan adalah Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
MGCR dapat diperoleh melalui penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Agar distribusi lancar dan merata, pemerintah telah menentukan mekanisme ketat pembelian MGCR ini.
Pemerintah bakal memberlakukan pembelian MGCR melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi pembelian berulang kali yang berujuk pada penimbunan oleh masyarakat.
Baca Juga: Migor Curah dengan Peduli Lindungi, Warga Pedesaan Sulit Mengakses
Cara Pembelian Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan NIK
Dilansir Kompas.com, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sosialisasi pembelian minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi ini akan dilakukan mulai hari ini, 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022.