Kalsel Pindah Ibu Kota, Bawaslu Kaji Soal Lokasi Kantor Sekretariat

27 Juni 2022 15:10 WIB
pertemuan antara DPRD Kalimantan Selatan dengan Bawaslu Provinsi terkait persiapan Pilkada Serentak 2024
pertemuan antara DPRD Kalimantan Selatan dengan Bawaslu Provinsi terkait persiapan Pilkada Serentak 2024 ( Humas DPRD Kalimantan Selatan)

Banjarmasin, Sonora.ID – Terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, rupanya tak hanya berimbas pada pemindahan ibu kota dari Kota Banjarmasin ke Banjarbaru. Namun juga kedudukan kantor-kantor pemerintahan dan instansi terkait lain.

Salah satunya Kantor Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan yang juga harus pindah ke Banjarbaru, sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa kantor Sekretariat KPU dan Bawaslu provinsi harus ada di ibu kota provinsi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas mengungkapkan ada beberapa opsi yang dapat dipilih oleh pihak Bawaslu Provinsi, menyikapi aturan tersebut. Mengingat juga akan berimbas pada kebutuhan anggaran lembaga itu yang masuk dalam alokasi untuk Pilkada Serentak 2024.

“Oleh karena itu, kita sarankan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk bisa pinjam pakai rumah dinas atau kantor yang kosong,” tutur politikus PKB itu.

Opsi kedua, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dapat menyewa kantor di Kota Banjarbaru yang biaya sewanya selama dua tahun masuk dalam anggaran untuk Pilkada mendatang.

Baca Juga: Belum Bisa Sosialisai di Banjarmasin, PeduliLindungi Beli Migor Curah

Ia menambahkan, selain dua opsi tersebut, juga ada peluang untuk tetap berkedudukan di Kota Banjarmasin. Berkaca pada KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang tidak memiliki kantor di Banjarbaru, sehingga masih akan menggunakan kantor yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 3,5, Banjarmasin.

“Untuk itu, Bawaslu Provinsi bisa mengirim surat kepada Bawaslu RI untuk menanyakan ketiga alternatif tersebut, mana yang paling memungkinkan untuk diambil,” tambah Suripno.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah mengakui ada sejumlah opsi yang diberikan oleh pihak legislatif.

“Alhamdulillah Komisi I DPRD Kalimantan Selatan merespon baik hal tersebut dan kita akan coba berkoodinasi dengan pemerintah daerah,” ungkap Erna.

Terkait peluang untuk tetap berkantor di Kota Banjarmasin, hal itu memang perlu dikaji agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun jika dilihat dari tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, opsi tersebut tentu lebih efisien karena dapat lebih fokus pada persiapan pemilihan dan tak terganggu soal perpindahan.

Selain membahas tentang perpindahan kantor, pertemuan yang digelar antara DPRD Kalimantan Selatan dengan Bawaslu Provinsi beberapa waktu lalu, secara keseluruhan juga terkait dengan rencana alokasi anggaran daerah untuk persiapan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: Ada ALMA di Pelabuhan Ikan Banjar Raya, Nelayan Lebih Tenang Istirahat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm