Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia, Usulan Kenaikan Pangkat Segera Dibuka 1 Juli 2022, Cek Syaratnya Terlebih Dahulu di Sini!

28 Juni 2022 10:05 WIB
 Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS ( )

Sonora.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia bisa segera naik pangkat.

Kabar ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2022 aka mulai dibuka mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021, usulan naik pangkat PNS ini dibuka pada 1 Juli-31 Agustus 2022.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.

"Iya (bisa diajukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022)," kata Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Lalu apa saja syarat untuk mengusulkan kenaikan pangkat PNS? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia! Tangan Kanan Jokowi Beri Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Sekaligus Gaji Pokok Bulan Juli 2022

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Dilansir dari Twitter @BKNgoid, para PNS perlu menyiapkan beberapa syarat berikut ini untuk naik pangkat:

Baca Juga: Ratusan CPNS Mundur Karena Gaji, Intip Besaran Gaji Para Abdi Negara Ini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm