Palembang, Sonora.ID – Pemerintah hari ini (27/06/2022) mulai melakukan uji coba pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) 14 ribu per liter atau 15.500 per kilogram melalui aplikasi peduli lindungi dan juga NIK.
Dr. MH Thamrin, Pengamat Kebijakan Publik kepada Sonora mengatakan bahwa kebijakan ini agak aneh karena menggunakan aplikasi peduli lindungi dan NIK.
Ia menilai sebuah kebijakan dibentuk untuk mengatasi masalah sementera permasalahannya adalah mengatasi kelangkaan, persoalan pada tata niaga atau mekenisme pasar.
“Masalahnya bukan di NIK tapi mekanisme pasar. Pemerintah mengambil regulasi sendiri. Tantangannya bagaimana memonitoring agar minyak goreng tepat sasaran dan sampai kepada yang berhak. Mudah-mudahan bisa mengatasi kebutuhannya tapi tidak mengatasi persoalan mekanisme pasarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Lho Penyebab 'Mager' di Hari Senin
Ia menambahkan sebaiknya pemerintah memperbaiki mekanisme pasarnya. Namun kebijakan sudah diambil, tinggal melihat dua minggu lagi apabila pemerintah kerepotan maka kebijakan bisa diperbaiki lagi.
“Kebijakan ini tidak bisa lama karena akan muncul dua harga, akan muncul persoalan baru lain. Pemerintah sebaiknya menyelesaikan masalah berdasarkan alur mulai dari isu, pengakuan maslah, mencari jalan keluar, tahapan harus diikuti dan harus terbuka dengan masyarakat sehingga kebijakan bisa tepat dan tidak berubah-ubah,” tutupnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Diprediksi Melonjak Pertengahan Juli, Begini Kata Ahli