DPRD Makassar Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

28 Juni 2022 15:20 WIB
Rapat paripurna DPRD bahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021
Rapat paripurna DPRD bahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - DPRD setempat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan diambil dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jalan AP Petterani, Senin (27/8/2022).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo dan dihadiri Wali Kota Danny Pomanto dan unsur Forkopimda serta kepala perangkat daerah.

"Kami dari Fraksi PPP menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD 2021 Pemkot Makassar untuk ditetapkan menjadi perda," kata Juru bicara Fraksi PPP, Hj. Muliati.

Persetujuan diberikan dengan beberapa catatan kepada pemerintah daerah. Seperti, belanja modal yang terkendala saat pelaksanaan karena masalah administrasi yang tidak lengkap.

Selain itu, menyoroti program pembangunan di bidang infrastruktur yang dirasa berjalan kurang maksimal seperti pekerjaan rehabilitasi jalan, perbaikan dan pengerukan drainase.

"Kami meminta maksimalkan perbaikan infrastruktur seperti jalan dan drainase," jelasnya.

Baca Juga: Demo Mantan Ketua RT/RW di Makassar, Tuntut Pemiluraya dan Insentif

Catatan lainnya disampaikan Juru bicara Fraksi Nasdem, Ari Ashari. Pihaknya memberikan apresiasi lantaran pemerintah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Dia menyoroti banyaknya minuman beralkohol yang beredar di masyarakat lantaran dijual oleh tempat yang tidak memiliki izin berjualan.

"Saya meminta serapan belanja langsung maupun tidak langsung agar dimaksimalkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat setelah pandemi covid 19," katanya.

Sementara Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, akan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan DPRD. 

"Semua rekomendasi ini kita terima jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan kedepan," katanya.

Baca Juga: Hingga Juni 2022, BPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Ilegal dan Berbahaya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm