Banjarmasin, Sonora.ID – PT. Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin akan melakukan penyesuaian tarif dengan menaikan biaya retribusi air bersih untuk pelanggan kelompok 1, 2, dan 3.
Dasar hukum dilakukannya penyesuaian tarif tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188 tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum.
Rencana kenaikan tarif ini nampaknya bakal terealisasi dalam waktu dekat, karena telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perdana yang digelar hari ini, Selasa (28/06) di aula pertemuan Direktur Utama (Dirut) PT. Air Minum Bandarmasih.
“Kami akan menyesuaikan dengan ketentuan tersebut (SK Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum),” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada sejumlah wartawan usai pelaksanaan RUPS.
Dijelaskan Ibnu, mengacu pada tarif batas bawah yang ditetapkan gubernur Kalsel, PT. Air Minum Bandarmasih mengalami kerugian karena menjual air bersih di bawah harga biaya produksi.
“Tarif bawah itu kan sebesar Rp 7.573 per kubik, berarti selama ini kita jual rugi air minum per kubiknya Rp 254,” beber Ibnu.
Baca Juga: Melawan Arah di Jalan RE Martadinata, Pengendara Terjaring Razia
Oleh karena, harus dicarikan solusinya, agar PT Air Minum Bandarmasih tidak selalu mengalami kerugian, yakni dengan melakukan penyesuaian tarif.
“Kami mencoba menyesuaikan dengan SK tersebut,” sambungnya.
Berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukan, lanjut Ibnu, rata-rata akan ada kenaikan retribusi sebesar 10 persen untuk seluruh kategori pelanggan.