Untuk kemompok 1, yaitu untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kenaikannya hanya sebesar Rp 100 per kubik, dari Rp 1.030 menjadi Rp 1.130 per kubik.
Mengingat, secara keseluruhan, pelanggan kelompok 1 akan disubsidi oleh kelompok 3, yaitu pelanggan menengah ke atas.
“Kelompok 1 MBR masih di angka Rp 3.700 perkubik jauh di biaya produksi Rp 7.800,” imbuh Ibnu.
Ibnu berharap, dengan adanya penyesuaian tarif ini, PT Air Minum Bandarmasih tidak lagi mengalami kerugian.
“Mudah-mudahan penyesuaian dapat segera diproses secara administrasi karena RUPS sudah menyetujui kenaikan tarif air bersih,” sebutnya.
Baca Juga: Hujan Terus Mengguyur Kalsel, Siaga Karhutla Masih Berlaku Hingga 15 November
Dirut PT. Air Minum Bandarmasih, Yudha Achmady mengungkapkan, bersasarkan hasil audit sebelumnya, pihak PT. Air Minum Bandarmasih itu, menjual rugi kurang lebih sebanyak Rp 250 per kubiknya.
Oleh sebab itu, harus dilakukan penyesuain tarif, agar tidak terjadinya kerugian, dan dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik lagi.
“Bagaimana kami bisa meningkatkan pelayanan misalnya terhadap pelanggan yang berada di wilayah Banjarmasin Barat kalau tidak dibantu oleh pelanggan," beber Yudha.
Sejauh ini, tambah Yudha, rata-rata tarif PT. Air Minum Bandarmasin sendiri, masih ada dibawah batas bawah yang ada.
“Tarif kita masih di bawah Tarif Batas Bawah Air Minum,” sebut Yudha lagi.
Namun untuk masalah penyesuaian tarif PT. Air Minum Bandarmasih, masih ada melalui beberapa tahapan yang harus dilalui.
"Rencananya akan mulai berlaku mulai bulan September nanti. Mudah-mudahan bisa berjalan lancar dan mendapat dukungn dari semua pihak," pungkas Dirut.