Banjarmasin, Sonora.ID – Gagasan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), rupanya belum dapat diterapkan di Kalimantan Selatan.
Menyusul belum terbitnya petunjuk teknis dari kementerian terkait, yakni Kementerian Perdagangan RI, yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat sasaran dan para pedagang serta distributor.
Sementara sosialisasi baru sebatas kepada Dinas Perdagangan di kabupaten/kota, terutama untuk titik-titik yang akan diterapkan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta berkoordinasi dengan pihak distributor.
“Kita minta adanya petunjuk teknis pelaksanaan yang jelas, ternyata masih diproses juga di sana. Tapi kita sudah memulai sosialisasi meskipun belum maksimal,” ungkap Birhasani, Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan.
Sosialisasi kepada para pedagang dan distributor diakuinya sangat penting, mengingat untuk dapat menjual MGCR lewat aplikasi, yang bersangkutan harus terdaftar terlebih dahulu di sistem. Baik lewat Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) milik Kementerian Perindustrian RI maupun pendataan oleh perusahaan distributor minyak goreng tersebut.
“Memang tujuannya adalah dalam upaya pengendalian distribusi minyak goreng agar terhindari dari monopoli atau di masyarakat terjadi panic buying. Kalau pakai aplikasi kan bisa ketahuan siapa saja yang membeli, yang terlihat dari NIK-nya,” tuturnya lagi.
Baca Juga: Tambahan Modal Bank Kalsel Disetujui Rp291M, Pengesahan Bulan Depan
Termasuk terkait dengan batas pembelian maksimal MGCR 10 liter per orang, sesuai ketentuan dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI.
“Tapi yang perlu saya tegaskan, masyarakat jangan resah dengan masalah ini. Silakan beraktivitas jual beli seperti biasa, baik pembeli maupun pedagang di pasar-pasar,” jelas Birhasani.
Ia tidak ingin rencana penerapan aplikasi PeduliLindungi atau pendataan NIK untuk membeli minyak goreng curah justru membuat masyarakat bingung atau mengganggu jalannya kegiatan perekonomian di pasar.