Medan, Sonora.ID - Pada hari ini, Rabu (22/6/22). Satuan Reserse (Satres)
Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang
sindikat narkoba jaringan Sumut-Aceh dari salah satu hotel di kawasan Jalan Sisingamangaraja Kota Medan.
Dalam penangkapan terhadap AAS (26), Warga Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area tersebut, petugas menemukan sebanyak setengah kilogram
sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat, terkait rencana tersangka yang hendak bertransaksi narkoba.
“Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di pintu masuk hotel,” ujarnya, Rabu (29/6/22).
Rafles menerangkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Dan juga sempat terjadi pergumulan antara petugas dan tersangka di halaman depan hotel tersebut.
“Kemudian kita melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan menemukan 500 gram sabu yang disimpan di lemari. Kita juga menemukan uang Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan narkoba dan satu buah timbangan elektrik,” katanya.
Rafles menjelaskan, dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
“Untuk inisial I saat ini masih kita cari. Namun tersangka AAS bisa kita pastikan merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara-Aceh,” tandasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Sumber : Persatuan Wartawan