Banjarmasin, Sonora.ID – Persepsi negatif terkait kewajiban perpajakan yang dinilai membebani pegiat UMKM, diakui masih ada hingga saat ini. Terutama terkait dengan ketakutan pegiat usaha jika dikenakan pajak yang tinggi dan mengganggu jalannya usaha.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Tarmizi mengungkapkan bahwa sebagian besar pegiat UMKM memang masih takut dengan pajak.
“Pajak ini kan adalah kewajiban, kalau tidak kenal dari awal nanti jadi masalah ketika sudah besar mengganggu bisnisnya ke depan,” tuturnya.
Mengingat ketika bisnisnya sudah semakin berkembang dan memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak, maka negara pasti akan melakukan penagihan.
Untuk itu, perlu ada edukasi sejak dini kepada pegiat UMKM untuk memahami tentang apa saja yang perlu disiapkan ketika bisnisnya semakin berkembang.
“Kalau disiapkan dari kecil, kita bisa merancang bisnisnya untuk menanggung kewajibannya,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Kasus Perkawinan Anak di Kalsel Masih Tinggi, Putus Sekolah Salah Satu Penyebabnya
Salah satu yang dilakukan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah adalah dengan melakukan pendampingan, agar pegiat UMKM memiliki bekal untuk semakin berkembang.
Ia juga meminta pegiat UMKM tidak perlu khawatir dengan kewajiban perpajakan yang mengikat karena sudah ada aturan tersendiri.
Yakni Wajib Pajak pegiat UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun, dibebaskan dari Pajak Penghasilan atau PPh final.
Ketentuan mengenai batasan itu berlaku mulai tahun ini dan merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pegiat UMKM yang masih merintis usahanya.
Sementara jika usaha tersebut sudah meningkat dan omzetnya di atas Rp500 juta per tahun, maka dikenakan tarif 0,5% dan bersifat final.
Baca Juga: Memulai Proyek Jembatan Kembar Banjarmasin, Bagaimana dengan Lahan?