Jelang Akhir Periode PPS , Segera Manfaatkan  Lapor Online 'pajak.go.id/pps' Mudah, Aman dan Nyaman

30 Juni 2022 12:50 WIB
Wakil Walikota Magelang M. Mansyur ketika menerima kunjungan Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty dan rombongan di rumah dinas Wakil Walikota Magelang di Magelang (Rabu,29/6).
Wakil Walikota Magelang M. Mansyur ketika menerima kunjungan Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty dan rombongan di rumah dinas Wakil Walikota Magelang di Magelang (Rabu,29/6). ( Kanwil DJP Jateng II)

Solo-Sonora.ID - Wakil Walikota Magelang M. Mansyur mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ia menyampaikan bahwa PPS dapat menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.

Hal tersebut disampaikan ketika menerima kunjungan Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lindawaty dan rombongan di rumah dinas Wakil Walikota Magelang di Magelang (Rabu,29/6).

"PPS ini merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengungkapkan seluruh hartanya, termasuk yang belum dilaporkan saat pelaksanaan tax amnesty pada 2016," katanya lebih lanjut. Mansyur sebagai wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Magelang menyatakan akan mengikuti PPS. Menurutnya, program secara online tentu sangat mudah, aman, dan nyaman.

Pada kunjungan kerumah dinas Wakil Bupati Magelang di Magelang, Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana mengatakan pada tahun 2016 dirinya sudah mengikuti program tax amnesty. Untuk kali ini, Edi menyampaikan bahwa ia juga akan mengikuti PPS.

Ia juga turut menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Magelang agar memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni atau tinggal dua hari lagi.

Baca Juga: PP No.9 Tahun 2022 Bagi Usaha Jasa Kontruksi, Kanwil DJP Jateng II Gandeng Gapensi Kota Surakarta

"Ayo segera ungkap saja, mumpung PPS masih 2 hari lagi," tuturnya. Lindawaty menuturkan bahwa pelaksanaan PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya berlangsung selama 6 bulan, yaitu mulai sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan pada saat program tax amnesty berlangsung.

Selain itu, PPS juga dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Ia mengajak wajib pajak perlu mengikuti PPS agar terhindar dari sanksi apabila harta yang belum dilaporkan ditemukan Ditjen Pajak (DJP).

Terlebih, DJP dapat meminta data dari sejumlah instansi seperti Badan Pertanahan Nasional, Samsat, dan perbankan.

"Untuk menghindari pengenaan sanksi di kemudian hari apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan, saya mengajak seluruh masyarakat segera berpartisipasi dalam mengikuti PPS ini," ujarnya.

Baca Juga: 9 Hari Jelang Berakhir PPS , KPP Sasar dan Sosialisasi ke Anggota DPRD Kabupaten Magelang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm