Sonora.ID – Seperti yang umum diketahui, Setiap penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fungsi utama KTP adalah sebagai data diri resmi penduduk. KTP berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik.
Yang fungsinya apabila terjadi hal di luar dugaan, seperti kecelakaan, kejahatan, bencana alam, dan lainnya, penduduk tetap bisa dikenali melalui KTP.
E-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin, baik itu berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap di Indonesia.
Namun, khusus untuk warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan KTP elektronik, wajib terlebih dahulu mengantongi izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia di atas 17 tahun.
Baca Juga: Nggak Cuma Indonesia, 7 Negara Ini Juga Ada Rumah Makan Padang, Lho!
Mereka dicatat sebagai penduduk Indonesia, tetapi tidak mendapat status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Sehingga ada beberapa hak-hak tertentu seperti hak pilih di Pemilu tidak dapat mereka dapatkan.
Nah, tahukah kamu, nggak kaleng-kaleng ternyata ada sekitar 13.056 WNA lho, yang sudah mengurus KTP elektronik di Indonesia.
Kira-kira warga dari negara mana saja ya, memiliki KTP Indonesia paling banyak? Berikut penjelasan lengkapnya.
Di saat ribuan orang Indonesia kepingin tinggal di Korea Selatan. Warga Korea Selatan ternya justru menjadi negara yang paling banyak warga memiliki KTP elektronik Indonesia, lho, yakni mencapai 1.227 orang.