Sonora.ID - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota terkait dengan mekanisme penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Setiap Disperindag Kabupaten/Kota dihimbau untuk mensosialisasikan ke masyarakat dan pedagang mengenai pembelian minyak goreng menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kami dari Disperindag ESDM Provinsi sudah melakukan rapat koordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota dan stakeholder yang terkait dengan minyak goreng. Tentu dilakukan sosialisasi ke masyarakat secara berjenjang dari Disperindag Kabupaten/Kota ke masyarakat atau pengecer,” ucapnya, Jumat (01/07).
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.
Baca Juga: Tunggak Pajak, Satu Hotel dan Puluhan Reklame di Pontianak Ditempel Stiker 'Dalam Pengawasan'
Hal ini berdasarkan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 57 Tahun 2022 tentang Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Curah Dalam Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), bahwa minyak goreng curah dapat diedarkan dalam bentuk kemasan yang tidak mudah rusak dan tanpa merk dan adanya pembatasan penjualan minyak goreng curah rakyat oleh pengecer kepada konsumen yaitu paling banyak setara 10 kg per hari untuk satu orang konsumen dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah juga menetapkan, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah masih menggunakan HET pada Permendag 11 Tahun 2022 yaitu Rp 14.000 perliter atau Rp 15.500 perkilogram.
Kamaruzman menambahkan, merujuk pada Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 50 Tahun 2022 tentang Penetapan Titik Jual Program Minyak Goreng Curah Rakyat, bahwa di Kalimantan Barat terdapat 165 Titik Jual yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota. Titik jual ini ditetapkan berdasarkan data profil pasar rakyat Tahun 2020 yang diterbitkan oleh BPS dan dapat dilihat di https://sisp.kemendag.go.id/pasar-mgcr.
“Tentu semua sudah dipahami karena secara regulasi atau aturan sudah ada di Kementerian Perdagangan yang dikeluarkan. Kami mengimbau kepada Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota agar bersama-sama memantau titik jual yang telah ditetapkan tersebut,” pesannya.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Lewat Klinik Inovasi Bersama ‘Kite Bise’