- Pejabat Negara;
- Pensiunan;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Tunjangan;
- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri.
Besaran gaji ke-13
Pada tahun 2022 ini, jumlah gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja.