Pembentukan Tiga Provinsi Baru di Papua Disetujui

1 Juli 2022 18:00 WIB
DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).
DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6). ( kompas.com)

Palembang, Sonora.ID - Pembentukan tiga provinsi baru di Papua resmi disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).

Dalam tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melemparkan pernyataan tentang persetujuan pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan, dan disambut dengan persetujuan oleh peserta rapat.

"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dilansir dari kontan.co.id, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua. Baik dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan juga tokoh birokrat di wilayah Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

"Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua," ucap Tito.

Tito berharap pembentukan 3 provinsi tersebut dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Ahli : Sebelum Legalisasi Ganja Medis Perlu Merobah Undang-undang Narkotika Dulu

Ia bilang, pembentukan 3 provinsi tersebut memiliki tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Terutama orang asli Papua.

Sebagai informasi, telah ditetapkan bahwa Merauke menjadi ibu kota Provinsi Papua Selatan. Lalu, Nabire akan menjadi ibu kota Provinsi Papua Tengah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm