Palembang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang sejak, Rabu (29/06) kemarin telah menutup sementara gerai Holywings yang berada di Jalan R. Sukamto sebrang Novotel Palembang.
Penutupan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2022 tentang ketertiban umum.
Kasatpol-PP Kota Palembang, Edwin Effendy mengungkapkan, berdasarkan pantauan pihaknya tadi malam, Kamis (30/06) dipastikan sudah tidak ada lagi aktifitas di Holywings usai adanya penutupan.
"Holywings ditutup sementara, semalam kami pantau tidak ada lagi aktifitas. Penutupan ini berdasarkan Perda yang berlaku dan juga keresahan dari berbagai elemen masyarakat," ungkap Edwin usai menghadiri Launcing ETLE Nasional Presisi Tahap II Se-Sumatera Selatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-76 di Lantai 7 Gedung Presisi Polda Sumsel, Jum'at (01/07).
Baca Juga: Ahli : Sebelum Legalisasi Ganja Medis Perlu Merobah Undang-undang Narkotika Dulu
Meski demikian, Edwin belum bisa memastikan apakah Holywings masih bisa disa dibuka atau tidak, mengingat masih adanya izin resmi yang dimiliki Holywings.
"Izin resmi sebenarnya mereka sudah ada, tapi untuk sementara kita tutup dulu sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan," tuturnya.
Edwin menambahkan, hingga kini pihaknya beserta OPD terkait masih mengkaji apakah Holywings bakal dibuka lagi dalam waktu dekat atau tidak.
"Kita masih mengkaji hal ini bersama empat OPD terkait apakah masih boleh dibuka atau tidak," tutupnya.
Baca Juga: Polda Sumsel Melaunching ETLE Nasional Presisi Tahap II Se-Sumatera Selatan