Polresta Pontianak Tangkap 27 Pelaku Kejahatan Jalanan Dalam Sebulan

1 Juli 2022 21:25 WIB
Konferensi pers tindak kejahatan jalanan di Polresta Pontianak, Jumat (1/7).
Konferensi pers tindak kejahatan jalanan di Polresta Pontianak, Jumat (1/7). ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Dalam kurun waktu satu bulan, selama Juni 2022, Polresta Pontianak mengungkap 28 perkara kejahatan jalanan (street crime) di wilayah Kota Pontianak.

Setidaknya ada 27 orang tersangka yang diamankan, dengan didominasi kasus pencurian.

“Hasil evaluasi dalam kurun waktu 1 bulan, bulan Juni 2022 Polresta Pontianak melakukan pengungkapan beberapa perkara street crime ada 28 perkara yang berhasil diungkap Polresta Pontianak. Kemudian untuk tersangka yang diamankan ada 27 orang. Terkait dengan pasal yang diterapkan pasal 363, perkara didominasi dengan pencurian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Jumat (01/07).

Indra mengatakan, beberapa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengambil barang saat korban lengah.

“Dapat dikatakan korban lalai seperti ketika berkendara korban memainkan handphone, kemudian pelaku lewat dan langsung melakukan tindak pidana,” ucapnya.

“Selanjutnya pencurian kendaraan sepeda motor, posisi kunci masih di sepeda motor sehingga timbul niat pelaku untuk mencuri kendaraan tersebut. Ada juga yang motor ditinggal dalam kurun waktu yang lama di tempat yang jauh dari jangkauan korban, salah satu contoh yang terjadi korban memarkir kendaraan berbelanja dalam waktu yang lama dan motor tersebut tidak dalam keadaan safety sehingga pelaku kejahatan berhasil melakukan pencurian tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Tunggak Pajak, Satu Hotel dan Puluhan Reklame di Pontianak Ditempel Stiker 'Dalam Pengawasan'

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa handphone 2 unit, kendaraan roda dua 8 unit, helm 1 buah, kompresor ac 1 unit, televisi 1 unit, besi yang digunakan berukuran 1 meter, obeng 1 buah, dan gunting 1 buah.

Indra mengungkapkan, dalam aksinya para tersangka ada yang bekerja sendiri dan ada pula yang berkelompok. Ada tindakan yang direncanakan, juga ada yang secara spontanitas.

Atas banyaknya kasus kejahatan ini, Indra mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati.

Memastikan rumah dalam keadaan terkunci ketika ingin berpergian dalam waktu yang lama. Parkirkan kendaraan di tempat yang mudah diamati, dan dijangkau baik pengguna sepeda motor, atau masyarakat sekitar, sehingga ketika terjadi kejahatan tersebut dapat memudahkan penyidik melakukan pengungkapan.

“Tidak menggunakan handphone saat di jalan, tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan karena sebagaimana kita ketahui kejahatan akan terjadi ketika ada peluang. Lebih baik perhiasannya disimpan atau menggunakan perhiasan yang biasa saja,” pesannya.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Lewat Klinik Inovasi Bersama ‘Kite Bise’

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm