Bandara Paser, Kalimantan Timur. (
Dok. TB Sihombing)
Paser, Sonora.ID - Setelah penantian panjang kurang lebih selama 6 tahun, akhirnya kelanjutan pembangunan Bandara Paser ada titik terang.
Teranyar, Kemenangan Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menyurati Pemkab Paser untuk memaparkan dampak kebijakan dari pembangunan bandara.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah menuturkan tujuan dari pemaparan tersebut untuk meyakinkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenhub.
"Diundang ke Kementerian Perhubungan memaparkan dampak dari pembangunan bandara," ucapnya, Selasa (28/6/2022).
Rencananya pada Rabu (29/6/2022) nanti akan memaparkan kondisi terakhir dan dampak positif dari pembangunan bandara tersebut.
Bertolak ke Jakarta, juga bakal dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, asisten Sekretariat Daerah Paser.
Ada pun yang bakal dipaparkan dalam kesempatan tersebut yakni dampak ekonomi, investasi, serta kemajuan lainnya bagi Kabupaten Paser jika ada pembangunan bandara.
Dijelaskan Inayatullah, adanya undangan dari Kemenhub dengan nomor surat UM.207/08/23/BLT/2022 ke Pemkab Paser dengan agenda pembahasan analisa kebijakan terhadap bandara Paser.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Badan Kebijakan Transportasi dr Umar Rais itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat memperhitungankan pembangunan bandara di Kabupaten Paser mengingat lokasinya yang tidak jauh dari Ibu Kota Negara (IKN).
"Acaranya akan berlangsung di ruang rapat Garuda, Badan Kebijakan Transportasi Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat," jelasnya.
Dibeberkan Inayatullah, telah dipersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti legal opinion, sertifikat tanah, dan kajian teknis.
"Ini adalah undangan resmi pertama dari Kemenhub ke Pemkab Paser, sebelumnya memang ada pemaparan dari kami, namun itu dilakukan disela koordinasi," tandasnya.
Dalam bertolak ke Jakarta nanti, juga ikut serta dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dnas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Paser.