Sragen, Sonora.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha masyarakat sragen di himbau untuk waspada akan Penyakit Mulut dan Kuku.
Hal ini terkait 1.000 ekor hewan ternak terserang PMK sejak Minggu (3/7/2022).
Rina Wijaya Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Sragen mengatakan karena akan melakukan penutupan pasar hewan di Kabupaten Sragen kembali diperpanjang untuk keempat kalinya.
"Kita akan memperpanjang penutupan pasar hewan se-Kabupaten Sragen untuk periode ke 4, periode 5 Juli sampai 10 Juli 2022," ungkap Rina saat ditemui wartawan, Senin (4/7/2022).
"Perpanjangan karena terus adanya penambahan kasus PMK di Kabupaten Sragen yang sampai dengan kemarin sampai Minggu total ada 1.007 kasus.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan: Jakarta Tetap Hijau dan Aman dari PMK
Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari, Pemkab Sragen bertindak dan bersikeras tetap menutup transaksi jual beli hewan ternak.
Disnakkan Kabupaten Sragen sendiri akan kembali membuka pasar hewan pada 11 Juli 2022 mendatang atau setelah pelaksanaan kurban.
Dengan demikian 11 Juli pemerintah Kabupaten Sragen akan buka, dengan syarat yaitu seluruh armada dan ternak yang masuk ke pasar hewan harus discreening," jelasnya.
Syarat yang harus dilakukan Disnakken sebelum membuka pasar hewan yaitu, setiap kendaraan dan ternak yang datang ke pasar hewan harus disemprot disinfektan oleh petugas.
"Semua hewan dan truk yang masuk ke pasar hewan akan disemprot disinfektan oleh petugas," terangnya.
Sementara itu, menjelang kurban, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan bagi hewan yang akan disembelih wajib menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Pengecekan dan monitoring akan dilakukan oleh petugas di lapangan, yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas penyuluh lapangan.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
Pengajuan SKKH dibuka dan akan mulai dilakukan mulai 7-8 Juli 2022. Disnakkan Kabupaten Sragen akan memberikan SKKH yang berisi bahwa hewan tersebut dinyatakan sehat.
Untuk sah dan tidaknya ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesuaikan dengan Fatwa yang telah dikeluarkan.
Hewan ternak yang memiliki gejala ringan hukumnya sah disembelih, dan yang memiliki gejala berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.