Medan, Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) memperoleh Rp3,5 triliun lebih, dari setoran Pajak Penghasilan (
PPh) atas Program Pengungkapan Sukarela (
PPS).
Jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS secara nasional sebanyak 247.918 wajib pajak dengan total nilai PPh sebesar Rp61,01 triliun dengan Nilai Harta Bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp 498,88 triliun, Repatriasi Rp13,70 trilun, Deklarasi Luar Negeri Rp59,91 triliun, Investasi Dalam Negeri Rp22,34 triliun.
“Alhamdulillah, penerimaan Pajak Penghasilan kita, khusus dari PPS, mencapai Rp3,54 triliun, Kanwil DJP Sumut I berada di peringkat enam nasional untuk kinerja penerimaan pajak dari PPS,” ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada acara penutupan PPS di Lobby Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pelayanan Medan Barat dan Medan Petisah Jalan Asrama No.7A Medan.
Peringkat pertama capaian PPS secara nasional adalah Kanwil DJP Jakarta Barat dengan realisasi PPh Rp7.26 triliun, diikuti berturut-turut berikutnya adalah Kanwil DJP Jakarta Utara Rp6,25 triliun, Kanwil DJP Jawa Timur I Rp5,98 triliun, Kanwil DJP Jawa Barat I RP4,02 triliun dan peringkat kelima Kanwil DJP Jakarta Pusat Rp3,95 triliun.
Di samping jumlah PPh Final, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela sebesar Rp36.241,63 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp30.835,40 miliar, Repatriasi Rp370,23 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp753,43 miliar, Investasi Repatriasi Rp70,17 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp4.212,39 miliar.
Capaian PPS tahun 2022 Kanwil DJP Sumut I ini, bila dibandingkan dengan penerimaan Tax Amnesty (TA) tahun 2016 lalu, adalah 75,57%.
Di mana penerimaan atas TA Kanwil DJP Sumut I ketika itu adalah Rp4,69 triliun.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan PPS. Juga kepada seluruh pihak yang telah mendukung PPS di Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I, termasuk para anggota DPR/DPRD, asosiasi-asosiasi usaha, pihak perbankan, Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara, Tax Center, seluruh pegawai pada semua unit kerja Kanwil DJP Sumut I, dan juga teman-teman dari media, serta semua pihak lainnya, sehingga penyelenggaraan PPS di Sumut I dapat terlaksana dan terealisasi dengan sangat baik, lebih dari yang kami perkirakan. Harapannya uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi,” ujar Eddi.
Edi menambahkan,“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” tutupnya.