Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kanwil Sumatera Bagian Utara menggelar Rapat Kerjasama Operasional (KSO), Senin (4/7/2022). (
DOK. SONORA MEDAN/ERIC INDRA CIPTA)
Medan, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Aceh, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kanwil Sumatera Bagian Utara menggelar Rapat Kerjasama Operasional (KSO), Senin (4/7/2022).
Rapat yang digelar di Santika Premiere Dyandra Hotel bertemakan sinergi dan kolaborasi bersama lembaga eksekutif dan legeslatif untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja itu bertujuan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pelaksanaan rapat sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan," sebut Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Senin (4/7/2022).
Ia berharap dengan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut dapat memaksimalkan hadirnya Jaminan Ketenagakerjaan pada pegawai non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah.
Sekda Pemprov Sumut diwakili Asisten Administrasi Umum Dr Ir Hasmirizal Lubis Msi menuturkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan sejumlah amanah dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Peserta rapat itu merupakan tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pemprov Sumut.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, beserta ketua komisi dan anggota, Ambasador BPJamsostek Jamil Zeb Tumori selaku Wakil Ketua DPRD Sibolga, Asissten l Pemko Sibolga Josua Hutapea, kepala BPJS Ketenagakerjaan se wilayah Sumatera Utara dan Aceh serta ketua dan juga kepala Perwakilan Rakyat Wilayah Aceh.