Sonora.ID - Beberapa waktu lalu telah beredar informasi tentang harga tiket masuk Wisata Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan naik menjadi Rp3,75 juta pada Agustus 2022.
Selain itu, diungkapkan juga oleh Pemerintah Daerah NTT bahwa rencananya akan memberlakukan tarif per orang setiap periode satu tahunnya.
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TN Komodo, Carolina Noge, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya konservasi, di mana tarif Wisata TNK menjadi Rp 3,75 juta per orang dalam periode satu tahun dengan kuota kunjungan ke TNK yang dibatasi 200.000 orang saja per tahun.
Baca Juga: Simak! Ini Tiga Provinsi Baru Indonesia: Ha Anim, Meepago, dan Lapago
Kontra dari pihak Asita NTT
Terkait hal ini, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Asita NTT meminta ada penjelasan dan sosialisasi terlebih dahulu tentang mekanisme pembayaran, beserta rincian lainnya yang ada dari pihak-pihak terkait.
Di mana, Wakil Ketua Asita NTT, Yohanes Rumat menyampaikan bahwa kebijakan ini harus berpihak kepada kepentingan umum dan juga masih dapat menjaga keberlangsungan kehidupan satwa, seperti komodo dan habitat lainnya di sana.
Maka nantinya tidak ada daerah, kabupaten, atau provinsi yang dirugikan dalam hal pendapatan daerah yang termasuk ke dalam zona pariwisata.
Selain itu, Yohanes juga menambahkan, jika rencana kenaikan tarif wisata TNK ini berasal dari pemerintah pusat, maka harus dijelaskan terlebih dahulu terkait hasil yang akan diperoleh Provinsi dan Kabupaten.
Pasalnya, beliau khawatir langkah ini akan hanya memberikan keuntungan tersendiri ke pihak-pihak tertentu dan hanya akan merugikan pihak lainnya, termasuk pelaku usaha pariwisata yang ada.