Sonora.ID - Vaksin booster telah diwajibkan untuk diterima oleh masyarakat Indonesia sejak 12 Januari 2022.
Kendati begitu, kali ini pemerintah akan lebih tegas agar seluruh masyarakat Indonesia sungguh menerima vaksin booster atau dosis ketiga.
Pasalnya, kasus COVID-19 di Indonesia kembali naik. Hingga akhirnya, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM level 2 di sejumlah wilayah.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pun ikut memberikan konsentrasi penuh.
Pihakna mengatakan bahwa masyarakat wajib melakukan vaksin booster sebagai syarat wajib, apalagi bagi mereka yang akan berpergian.
Baca Juga: Sosialisasi Mulai Senin, Luhut: Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi
Selain berpergian melalui jalur udara, air, dan darat, Luhut Binsar Panjaitan juga mewajibkan vaksin booster untuk mereka yang bekerja di kantoran.
Vaksin booster menjadi tinggi tingkat urgensinya usai adanya peningkatan tren penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan akan semakin memperketat perbatasan di beberapa daerah di Jawa dan Bali.
Agar bisa mendukung vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall, dan perkantoran akan diwajibkan untuk melakukan vaksin booster.