Sonora.ID - Umat Islam di seluruh Indonesia perlu berhati-hati terkait penggunaan vaksin Covid-19.
Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk salah satu jenis vaksin Covid-19.
Dilansir website resmi MUI, dalam surat keputusan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang dipublikasikan pada 30 Juli 2022 lalu, vaksin produksi Cansino Biologics INC dari China dinyatakan haram.
Lantas kenapa vaksin CanSino dinyatakan haram menurut MUI? Berikut penjelasan dan solusi vaksin lain yang bisa dipilih.
Alasan Vaksin CanSino Haram
Dalam fatwa yang dipublikasikan di website resminya itu, MUI menjelaskan alasan di balik haramnya vaksin CanSino bagi umat Islam di Indonesia.
"Ketentuan hukum vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahap proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tulis Fatwa yang ditandatangani ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dikutip Kompas.com.
MUI menjelaskan ditemukan adanya sel ginjal embrio bayi manusia di langkah keenam pembuatan vaksin.
Dalam proses pembuatan vaksin, Cansino Biologics INC menggunakan sel inang HEK 293 yang merupkan embrio bayi manusia.