Umat Muslim Wajib Tahu Hal Ini, 3 Ciri Seseorang Diwajibkan Melakukan Ibadah Kurban Menurut Ketentuan Ajaran Agama Islam

6 Juli 2022 16:12 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban ( Istimewa)

Adapun syarat pertama adalah adanya kemampuan untuk membeli hewan kurban dan kecukupan materi didalam kesehariannya.

Baca Juga: Inovasi Rumah Amal Salman, Daging Kurban Sudah dalam Olahan Rendang

"Pertama ialah orang yang memiliki uang, dan jumlahnya melebihi harga seekor kambing," ujar KH Syaefudin Zaini.

Selanjutnya adalah mereka yang dianggap telah mampu untuk menghidupi diri sendiri beserta keluarganya setidaknya pada hari nahar.

"Kedua, orang yang mampu menghidupi diri dan keluarganya pada hari nahar (hari penyembelihan kurban pada idul adha) dan tasyrik (hari ke 11,12 setelah idul adha)," lanjutnya.

Maksud dari tanda kedua menurut penjelasan KH Syaefudin Zaini ialah, orang yang masih mampu memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya meskipun tidak bekerja pada hari nahar dan tasyrik.

Seperti makan sehari-hari terpenuhi, serta masih mampu membayar kebutuhan rumah tangga maupun pribadi.

"Tanda yang ketiga ialah, jika uang yang dimiliki dipaksa untuk beli kambing, maka tidak terjadi kerusakan keguncangan dan gejolak dalam keluarganya," ujar KH Syaefudin Zaini.

Maksud dari tanda ketiga ialah, kondisi ekonomi masih dalam keadaan baik dan terpenuhi, jika uang yang dimiliki belikan kambing untuk berkurban.

Nah itu tadi beberapa penjelasan mengenai sosok umat muslim yang diwajibkan mengeluarkan hewan kurban pada saat hari raya Idul Adha.

 Baca Juga: Jadi Rebutan Public Figure, Atta Fix Beli Sapi Megalodon untuk Kurban

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm