Sosialisasi Pengurangan Kantong Plastik, DLH Surabaya Tegur 50 Outlet Pelanggar

6 Juli 2022 19:20 WIB
PD Pasar Surya, DLH Surabaya, Komunitas Nol Sampah bersama siswa SDN Kertajaya IV saat melakukan aksi bagi-bagi kantong non-plastik di Pasar Pucang Anom.
PD Pasar Surya, DLH Surabaya, Komunitas Nol Sampah bersama siswa SDN Kertajaya IV saat melakukan aksi bagi-bagi kantong non-plastik di Pasar Pucang Anom. ( Dok. Sonora/Budi)
Surabaya, Sonora.ID – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 lalu.

Sejak itu hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya masih terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan.

Setelah 30 hari perwali tersebut diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro bersama jajarannya terus melakukan penindakan ke pasar, mal, pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong.

 
Mulai dari April-Juni 2022, Hebi mengaku kurang lebih ada 50 outlet yang ditegur karena tidak mengikuti aturan Perwali Nomor 16 tahun 2022.
 
Baca Juga: Cegah Penularan PMK, Mobilitas Peternak Jatim yang Menolak Hewannya Divaksin akan Dibatasi

"Soal sampah plastik, kita keliling terus memberikan teguran secara lisan maupun tertulis, sudah kita laksanakan. Temuan di lapangan ada beberapa yang masih belum menerapkan kantong ramah lingkungan, jadi pas kita datang, ada temuan sampah plastik di sana," kata Hebi, Rabu (06/07/2022).

Ia mengaku, pengurangan penggunaan sampah plastik masih sulit dilakukan karena masyarakat dan pemilik usaha masih belum terbiasa dan beradaptasi dengan baik.
 
Ia menjelaskan, paling sulit mengurangi penggunaan kantong plastik itu ada di pasar tradisional dan beberapa PKL atau toko kelontong.

"Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mall itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu-satunya. Tulis di mall atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri," ujarnya.

 
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Sediakan Lapangan Pekerjaan untuk 35.000 KK MBR Penghuni Rusunawa

Menurut Hebi, pengurangan penggunaan kantong plastik itu harus dilakukan dengan cara bertahap dan berkelanjutan agar masyarakat terbiasa.

Bila dilakukan terburu-buru, akan timbul masalah baru di tengah masyarakat ke depannya.

"Ini harus ditekan, gimana caranya harus nol. Kita juga nggak bisa langsung nabrak. Kita berikan pengertian sedikit demi sedikit dan yustisi tetap jalan. Yang PKL sudah kita sosialisasikan," sebutnya.

Hebi menambahkan, menjalankan misi mengurangi penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya, DLH tidak berjalan sendiri.

 
Saat ini, ia menggandeng komunitas peduli lingkungan untuk melakukan sosialisasi dan survei dampak dari penerapan perwali tersebut selama tiga bulan terakhir.
 
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bangun 9 Rusunami untuk Warga yang Lepas dari Status MBR

Ia berharap, pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya bisa terus ditekan dan berdampak baik pada lingkungan.

Saat ditanya soal pengadaan kantong ramah lingkungan di pasar tradisional agar penggunaan kantong plastik dapat lebih ditekan, ia masih belum bisa memastikan hal tersebut karena keterbatasan anggaran.

"Nah itu anggarannya, dari Komunitas Nol Sampah juga sudah mengusahakan, seberapa jauh efektivitas perwali ini, kami bersama-sama melakukan sosialisasi dan sanksi apabila melanggar," pungkasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm