Palembang, Sonora.ID - Prahara yang menerpa tubuh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini memasuki babak baru.
Setelah sempat diberitakan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pengelolaan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dihimpun dahulu demi meraup keuntungan.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga donasi tersebut dihimpun untuk dikelola secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan.
“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian (lalu) disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (06/07) kemarin.
Selain itu, PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp30 miliar.
Baca Juga: Breaking News! Kemensos Resmi Cabut Izin ACT: Benar Ada Penyelewengan?
Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata masih salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.
"Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkap Ivan.
Atas temuan tersebut, PPATK kini memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan mulai hari ini.
Ivan mengatakan, 60 rekening yang diblokir sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.
“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".