Sonora.ID - Taiwan melakukan pengetatan dan melarang beredar beberapa merk dagang mie instan asal Indonesia.
Otoritas Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan (FDA) menyebutkan bahwa penolakan merk dagang mie Instan asal Indonesia lantaran tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Menurut FDA Taiwan merk dagang mie instan asal Indonesia mengandung residu pestisida di atas ambang batas yang telah ditentukan.
Berkaitan dengan hal ini Taiwan juga menolak beberapa merk dagang makanan asal Filipina dan Jepang.
Temuan tersebut didapatkan melalui laporan impor makanan mingguan pada Selasa, di Taipe.
Dalam laporan tersebut, FDA menyatakan bahwa Bea Cukai setempat telah menolak 19 kapal untuk masuk Taiwan.
Baca Juga: Tentara Lebih Suka Mie daripada Ransum saat Bertugas, Gimana Bikinnya?
Dari sejumlah kapal tersebut, tujuh di antaranya adalah kapal-kapal yang mengangkut mi instan.
Sebagian besar kapal-kapal tersebut menagngkut mi instan asal Indonesia dengan berat total mencapai 4.074,4 kilogram.
Sementara 327,6 kilogram mi instan lainnya terungkap berasal dari tetangga Indonesia, yaitu Filipina.