Libur Lebaran dan Sekolah, Volume Penumpang Kereta Api di Daop 2 Membludak

8 Juli 2022 14:45 WIB
Suasana di Stasiun Bandung, Jumat (8/7/2022).
Suasana di Stasiun Bandung, Jumat (8/7/2022). ( Dok. Sonora Bandung/Indra Gunawan)
 
Bandung, Sonora.ID - Bersamaan dengan libur lebaran Idul Adha dan libur sekolah, volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) di wilayah Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung mengalami peningkatan. 
 
"Sebelum masuk libur sekolah, volume penumpang KAJJ di Daop 2 secara total berkisar antara 8.000 sampai 10.000 per harinya. Setelah masuk masa libur sekolah ada peningkatan antara 10.000-11.000 penumpang setiap harinya," ucap Manager Humas Daop 2 Kuswardojo kepada Sonora Bandung, Jumat (8/7/2022).
 
"Jika dibandingkan dengan volume penumpang di hari yang sama pada Juni 2022, itu sebelum masa liburan sekolah, terjadi peningkatan volume penumpang KA sekitar 30 persen," ungkapnya.
 
Lebih lanjut Kuswardojo menyampaikan, jika diprediksi untuk Jumat (8/7/2022), volume penumpang KA akan naik signifikan.
 
Baca Juga: Harganas ke-29, Plh. Gubernur Jabar: Perbanyak Komunikasi Keluarga

"Prediksi hari ini, kenaikan penumpang mencapai sekitar 12.300 penumpang KA yang berangkat dari Daop 2 Bandung, atau naik sekitar 23 persen dibandingkan weekend sebelum libur sekolah dan Idul Adha," papar Kuswardojo.

"Kalau pada weekend sebelum libur sekolah di akhir Juni lalu, itu total ada 9.985 penumpang yang diberangkatkan dari Daop 2 Bandung," imbuhnya.
 
Menurutnya, selama masa liburan sekolah dan masa lebaran Idul Adha, okupansi tempat duduk rata-rata terisi 70 persen.
 
Pada masa liburan dan hari raya Idul Adha, PT KAI Daop 2 Bandung memastikan pelanggan KA yang melakukan perjalanan KA tetap menerapkan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di atas KA, serta telah memenuhi persyaratan perjalanan KA sesuai peraturan yang berlaku. 
 
Saat ini KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022. 
 
Baca Juga: Plh. Gubernur Minta Kantor ACT Ditutup, Warga Dapat Manfaatkan Baznas

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini: 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
  • Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 
Baca Juga: Sambangi Bawaslu, Partai Gelora Jabar Minta Kualitas Pemilu 2024 Dijaga

"Meski terjadi kenaikan volume penumpang, kami tetap konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan bagi pelanggan," pungkasnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
 
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 
 
 
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm