Sebelumnya, Medina Zein dijemput paksa pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini sekitar pukul 07.00 WIB di Bandung, Jawa Barat.
Kasus Medina Zein berawal dari laporan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporannya tercacat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pantas Bermasalah dengan Banyak Artis, Medina Zein Dilarikan ke RSJ, 'Kejiwaannya Akut'
Di lain kasus, berkas perkara dugaan pengancaman dengan tersangka Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat oleh penyanyi Uci Flowdea atas dugaan pengancaman yang dilakukan Medina.
Uci mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022 dan disangkakan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.